Per 15 Januari 2025, terdapat 16 provinsi di Indonesia yang masih menghadapi masalah harga jual gabah kering panen (GKP) di bawah Harga Pembelian Pemerintah (HPP). Situasi ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan petani karena pendapatan mereka tidak sesuai dengan harapan. Data menunjukkan bahwa harga gabah di beberapa daerah bahkan turun menjadi Rp5.000 hingga Rp6.000 per kilogram, lebih rendah dari HPP sebesar Rp6.500 per kilogram. Hal ini merupakan ancaman serius bagi petani di provinsi tersebut. Masalah harga gabah yang rendah mempengaruhi petani secara langsung, membawa dampak serius bagi pertumbuhan ekonomi di wilayah tersebut.