Sebuah kasus pengancaman psikis oleh oknum kepala sekolah terhadap seorang walimurid telah dilaporkan ke polisi. Kejadian ini melibatkan oknum Kepala SDN 1 Kuripan Kotaagung yang diduga melakukan tindakan merendahkan, menghina, dan membuat wali murid tidak nyaman. Kasus ini terungkap setelah Armila, korban pengancaman, melakukan curhatan di grup sekolah pada akhir tahun 2024 lalu. Armila akhirnya membuat laporan polisi di Polres Tanggamus pada tanggal 17 Januari 2025 dan laporan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh penyidik Briptu P. Ancaman tersebut menjadi perhatian serius dan telah menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat. Untuk informasi lebih lanjut, silakan kunjungi https://rmol.id/nusantara/read/2025/01/19/652863/ancam-walimurid-kepala-sekolah-sdn-1-kuripan-dilaporkan-ke-polisi.