25.4 C
Jakarta
Sunday, February 9, 2025
HomeKriminal"Polres Ngawi Berhenti Penyelidikan Malapraktik Dokter Gigi"

“Polres Ngawi Berhenti Penyelidikan Malapraktik Dokter Gigi”

Date:

Berita Terkait

Fenomena Cancel Culture: Penemuan dan Wawasan Terbaru

Belakangan ini, media sosial sedang ramai membahas pernyataan Abidzar...

Dorong Jurnalisme Berkualitas: Penemuan dan Wawasan Menjanjikan

Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (DPP IMM) memberikan...

Razia Balap Liar: Penemuan Motor Menjanjikan di Pamekasan

Pamekasan - Sebanyak 58 unit kendaraan bermotor roda dua...

Rahasia Kejayaan Nike: Perjalanan Menuju Puncak

Industri brand olahraga tak lepas dari Nike, brand ternama...

Valentino Rossi Puji Kepindahan Lewis Hamilton: Sorot Positif!

Valentino Rossi Menyambut Kedatangan Lewis Hamilton di Scuderia Ferrari Valentino...

Polres Ngawi telah menyerahkan Surat Penghentian Penyelidikan (SP2lid) kepada Davin Ahmad Sofyan, pelapor dugaan kasus malapraktik dokter gigi yang menyebabkan kematian istri Davin, Nira. Meskipun hal ini memicu protes dari keluarga korban dan warga, Polres Ngawi menghentikan penyelidikan setelah memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan fakta terkait insiden tersebut. Rekomendasi dari Majelis Disiplin Profesi (MDP) menyimpulkan bahwa tindakan terlapor sesuai dengan standar praktik keprofesian. Menurut Kapolres Ngawi, prosedur yang dilakukan telah sesuai dengan aturan yang berlaku.

Kasat Reskrim Polres Ngawi, AKP Joshua Peter Krisnawan, menjelaskan bahwa penyelidikan kasus yang melibatkan tenaga kesehatan harus mengikuti prosedur berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Salah satu syaratnya adalah adanya rekomendasi dari MDP. Di sisi lain, kuasa hukum keluarga Nira, Bibih Haryadi, menyatakan akan menempuh jalur hukum untuk melawan keputusan penghentian kasus tersebut guna mencari keadilan atas dugaan malpraktik yang dilakukan oleh dokter gigi terlapor. Tindakan ini dilakukan sebagai upaya untuk memperjuangkan keadilan bagi Nira.

Berita Terbaru