Polres Ngawi telah menyerahkan Surat Penghentian Penyelidikan (SP2lid) kepada Davin Ahmad Sofyan, pelapor dugaan kasus malapraktik dokter gigi yang menyebabkan kematian istri Davin, Nira. Meskipun hal ini memicu protes dari keluarga korban dan warga, Polres Ngawi menghentikan penyelidikan setelah memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan fakta terkait insiden tersebut. Rekomendasi dari Majelis Disiplin Profesi (MDP) menyimpulkan bahwa tindakan terlapor sesuai dengan standar praktik keprofesian. Menurut Kapolres Ngawi, prosedur yang dilakukan telah sesuai dengan aturan yang berlaku.
Kasat Reskrim Polres Ngawi, AKP Joshua Peter Krisnawan, menjelaskan bahwa penyelidikan kasus yang melibatkan tenaga kesehatan harus mengikuti prosedur berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Salah satu syaratnya adalah adanya rekomendasi dari MDP. Di sisi lain, kuasa hukum keluarga Nira, Bibih Haryadi, menyatakan akan menempuh jalur hukum untuk melawan keputusan penghentian kasus tersebut guna mencari keadilan atas dugaan malpraktik yang dilakukan oleh dokter gigi terlapor. Tindakan ini dilakukan sebagai upaya untuk memperjuangkan keadilan bagi Nira.