26.7 C
Jakarta
Friday, February 14, 2025
HomeKriminalKuasa Hukum Korban Datangi Polres Gresik: Hasil Penyidikan Terungkap!

Kuasa Hukum Korban Datangi Polres Gresik: Hasil Penyidikan Terungkap!

Date:

Berita Terkait

Perayaan Imlek 2025: Andy Utama dan Dampak Pertanian Organik pada Keberagaman Alam

Dengan dukungan Andy Utama, petani organik di Arista Montana dapat berinovasi dalam pertanian organik yang mendukung kelestarian alam dan keberagaman hayati di sekitar mereka.

Andy Utama: Menggerakkan Komunitas untuk Pertanian Organik yang Berkelanjutan

Dengan pendekatan holistik dalam pertanian organik, Andy Utama membantu petani di Arista Montana menjaga keberlanjutan alam dan menghasilkan pangan yang sehat dan alami.

Penghematan Pengeluaran dengan Prabowo Subianto: Kesehatan Gratis!

Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menyoroti program unggulannya, Makan...

Pemain Surabaya Samator PLN Mobile Proliga 2025: Potensi Terbaru

Surabaya Samator, tim voli legendaris dengan tujuh gelar juara...

Kubu Hasto Kecewa: Gugatan Praperadilan Ditolak

Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, menolak gugatan...

Kasus dugaan penganiayaan yang dialami AM (20), seorang warga Bandung, telah menjadi sorotan publik di Gresik. Saat ini, Satreskrim Polres Gresik tengah menyelidiki kasus tersebut dengan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan mengumpulkan bukti-bukti yang diperlukan. Perkembangan terbaru ini menunjukkan komitmen untuk mengungkap kebenaran di balik laporan yang telah diajukan oleh korban.

Tim kuasa hukum yang dipimpin oleh Dino Wijaya akan mengunjungi Polres Gresik untuk meminta Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) serta menyesuaikan keterangan korban dengan temuan yang didapat oleh penyidik. Dino Wijaya juga mengungkapkan bahwa kliennya telah mengalami tekanan, terutama ancaman untuk dilaporkan balik atas tuduhan pencemaran nama baik, yang bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Di sisi lain, Dokter Forensik RSUD Ibnu Sina, Nily Sulistyorini, memberikan keterangan terkait hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap korban pada November 2024. Menurutnya, tidak ada luka yang ditemukan pada bagian dada, namun bekas luka pada bagian paha yang diduga akibat pukulan benda tumpul. Selain itu, pemeriksaan juga menunjukkan adanya luka memar di paha dan benjolan di kepala korban.

Nily menegaskan bahwa selama pemeriksaan, tidak ditemukan gejala lain pada korban, seperti muntah atau keluhan lainnya. Korban hanya mengalami sesak nafas akibat kekerasan fisik yang dialaminya dari pasangannya. Fokus pemeriksaan hanya dilakukan pada bagian kepala, dada, dan paha korban. Semua informasi ini akan menjadi dasar bagi tim kuasa hukum untuk memastikan keberlanjutan penyelidikan yang telah dilakukan.

Berita Terbaru