Polisi telah berhasil menangkap pelaku pembegalan sadis di Kecamatan Winongan, Kabupaten Pasuruan. Pelaku utama, MH (27 tahun), ditangkap pada Senin (21/1/2025) di sebuah rumah di Kecamatan Pasrepan. Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Achmad Doni Meidianto, mengungkapkan bahwa MH tidak beroperasi sendirian, melainkan bekerja sama dengan dua rekannya yang saat ini masih buron. MH menggunakan senjata tajam untuk menakut-nakuti dan melukai korban, dan telah mengaku melakukan aksi serupa sebanyak enam kali di beberapa wilayah di Pasuruan.
Pelaku memiliki motif untuk mencuri kendaraan milik korban, dan polisi berhasil menyita barang bukti berupa senjata tajam, jaket, celana pendek jeans, serta dokumen kendaraan atas nama korban. MH dijerat dengan Pasal 365 KUHP dan menghadapi ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Proses hukumnya akan dilimpahkan ke Kejaksaan Kabupaten Pasuruan.
Kejadian bermula saat Budi dan istrinya mengendarai sepeda motor Honda Scoopy dari Winongan menuju rumah, namun dihadang oleh tiga orang tak dikenal yang membawa senjata tajam. Salah satu pelaku membacok Budi, menyebabkan luka pada pergelangan tangan kanannya. Polisi masih terus memburu dua pelaku lainnya guna memastikan penyelesaian kasus ini dan memberikan rasa aman kepada warga Pasuruan.