Pada Senin (20/1/2025), Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya memutuskan untuk menjatuhkan vonis 6 tahun penjara kepada Mahuda Setiawan dalam kasus penyalahgunaan kelonggaran tarik fasilitas kredit modal kerja di BRI Pacitan pada tahun 2023. Selain hukuman penjara, Mahuda juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan, dan uang pengganti sebesar Rp 961 juta. Jika uang pengganti tidak dibayarkan, terdakwa akan menjalani hukuman tambahan 2 tahun 6 bulan.
Yusaq Djunarto, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Pacitan, menyatakan bahwa vonis tersebut lebih berat daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut hukuman 5,5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta. Yusaq menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan oleh terdakwa telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1,1 miliar.
Setelah pembacaan vonis, JPU dan kuasa hukum terdakwa, Andri Nur Wicaksana, menyatakan akan mempertimbangkan langkah selanjutnya termasuk kemungkinan untuk mengajukan banding sebelum putusan berkekuatan hukum tetap. Kasus ini memperoleh perhatian publik karena melibatkan kerugian negara yang signifikan dan vonis yang dijatuhkan diharapkan menjadi preseden dalam menegakkan hukum di sektor perbankan serta mendorong transparansi dan akuntabilitas di industri keuangan.