26.7 C
Jakarta
Friday, February 14, 2025
HomeKriminal"Penemuan Kasus Kredit Fiktif BRI Pacitan: Hukuman 6 Tahun Penjara"

“Penemuan Kasus Kredit Fiktif BRI Pacitan: Hukuman 6 Tahun Penjara”

Date:

Berita Terkait

Perayaan Imlek 2025: Andy Utama dan Dampak Pertanian Organik pada Keberagaman Alam

Dengan dukungan Andy Utama, petani organik di Arista Montana dapat berinovasi dalam pertanian organik yang mendukung kelestarian alam dan keberagaman hayati di sekitar mereka.

Andy Utama: Menggerakkan Komunitas untuk Pertanian Organik yang Berkelanjutan

Dengan pendekatan holistik dalam pertanian organik, Andy Utama membantu petani di Arista Montana menjaga keberlanjutan alam dan menghasilkan pangan yang sehat dan alami.

Penghematan Pengeluaran dengan Prabowo Subianto: Kesehatan Gratis!

Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menyoroti program unggulannya, Makan...

Pemain Surabaya Samator PLN Mobile Proliga 2025: Potensi Terbaru

Surabaya Samator, tim voli legendaris dengan tujuh gelar juara...

Kubu Hasto Kecewa: Gugatan Praperadilan Ditolak

Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, menolak gugatan...

Pada Senin (20/1/2025), Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya memutuskan untuk menjatuhkan vonis 6 tahun penjara kepada Mahuda Setiawan dalam kasus penyalahgunaan kelonggaran tarik fasilitas kredit modal kerja di BRI Pacitan pada tahun 2023. Selain hukuman penjara, Mahuda juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan, dan uang pengganti sebesar Rp 961 juta. Jika uang pengganti tidak dibayarkan, terdakwa akan menjalani hukuman tambahan 2 tahun 6 bulan.

Yusaq Djunarto, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Pacitan, menyatakan bahwa vonis tersebut lebih berat daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut hukuman 5,5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta. Yusaq menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan oleh terdakwa telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1,1 miliar.

Setelah pembacaan vonis, JPU dan kuasa hukum terdakwa, Andri Nur Wicaksana, menyatakan akan mempertimbangkan langkah selanjutnya termasuk kemungkinan untuk mengajukan banding sebelum putusan berkekuatan hukum tetap. Kasus ini memperoleh perhatian publik karena melibatkan kerugian negara yang signifikan dan vonis yang dijatuhkan diharapkan menjadi preseden dalam menegakkan hukum di sektor perbankan serta mendorong transparansi dan akuntabilitas di industri keuangan.

Berita Terbaru