27.3 C
Jakarta
Friday, February 14, 2025
HomeKriminalPengeroyokan Pengacara di Surabaya: Polisi Buru Pelaku Lain

Pengeroyokan Pengacara di Surabaya: Polisi Buru Pelaku Lain

Date:

Berita Terkait

Perayaan Imlek 2025: Andy Utama dan Dampak Pertanian Organik pada Keberagaman Alam

Dengan dukungan Andy Utama, petani organik di Arista Montana dapat berinovasi dalam pertanian organik yang mendukung kelestarian alam dan keberagaman hayati di sekitar mereka.

Andy Utama: Menggerakkan Komunitas untuk Pertanian Organik yang Berkelanjutan

Dengan pendekatan holistik dalam pertanian organik, Andy Utama membantu petani di Arista Montana menjaga keberlanjutan alam dan menghasilkan pangan yang sehat dan alami.

Penghematan Pengeluaran dengan Prabowo Subianto: Kesehatan Gratis!

Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menyoroti program unggulannya, Makan...

Pemain Surabaya Samator PLN Mobile Proliga 2025: Potensi Terbaru

Surabaya Samator, tim voli legendaris dengan tujuh gelar juara...

Kubu Hasto Kecewa: Gugatan Praperadilan Ditolak

Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, menolak gugatan...

Polisi Sedang Memburu Pelaku Lain yang Terlibat dalam Kasus Pengeroyokan di Surabaya

Polisi masih aktif dalam mencari pelaku lain yang terlibat dalam kasus pengeroyokan terhadap Muhammad Yasin atau yang akrab disapa Gus Yasin, pada Senin (13/01/2025). Saat ini, Satreskrim Polrestabes Surabaya telah menetapkan 4 tersangka dalam kasus tersebut. Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfie Sulistiawan, menyatakan bahwa penetapan 4 tersangka adalah langkah awal dalam mengungkap kasus ini, sementara mereka terus mencari pihak lain yang turut terlibat.

Keempat pelaku yang telah diamankan adalah NB (32) koordinator Debt Collector, AA (24), RD (19), dan AA (30). Kejadian bermula ketika NB mengunjungi korban dan mengaku sebagai Direktur PT PAP yang sedang menagih tunggakan kredit dari klien korban. Mereka kemudian mengancam dan memaksa korban dengan melakukan pengeroyokan terhadap pengacara nasabah saudara Tjejep Mohammad Yasien serta merusak tempat usaha milik Abdoel Proko Santoso.

Akibat kekerasan tersebut, korban mengalami luka memar di beberapa bagian tubuh. Polisi terus melakukan analisis terhadap video CCTV dan bukti lainnya untuk menemukan pelaku lain yang terlibat. Kapolrestabes Surabaya menegaskan bahwa tindakan kekerasan adalah pelanggaran hukum dan tidak akan ditoleransi dalam wilayah hukum Kota Surabaya. Dia memastikan bahwa tindakan tegas akan diambil terhadap pelaku premanisme yang beroperasi di Surabaya.

Berita Terbaru