Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan 3 komplotan curanmor asal Pasuruan. Ketiga pelaku yang diamankan adalah Irfan (19), Faisal (19), dan Ulum (19). Irfan (19) telah dua kali masuk penjara atas kasus curanmor, dimana sebelumnya pernah ditahan di Polres Sidoarjo dan Polres Mojokerto. Irfan juga dikenal sebagai pemodal paling besar dalam aksi tersebut, menyediakan mobil Ayla untuk komplotannya berangkat dari Pasuruan ke Surabaya. Komplotan ini sudah melakukan aksi sebanyak 4 kali di Kota Surabaya, berhasil mencuri 4 kendaraan bermotor dan menggunakan senjata tajam serta bondet untuk melukai korban. Irfan juga berperan sebagai joki dan menjual barang curian kepada penadah dengan pembagian uang sejumlah Rp 1,5 juta per anggota. Meskipun 3 dari 6 anggota komplotan sudah diamankan, polisi masih memburu dua anggota lain yang masih dalam daftar buron. Para pelaku asal Pasuruan ini terpaksa ditembak kakinya karena melawan saat dilakukan penangkapan. Mereka membawa mobil Daihatsu Ayla milik Irfan dalam aksinya. Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Aris Purwanto, menyebutkan bahwa komplotan ini selalu beraksi bersama, menaiki mobil menuju Surabaya dan berputar-putar mencari sasaran. Polisi terus melakukan upaya untuk mengungkap jaringan yang lebih luas dan memastikan komplotan ini tidak lagi melakukan aksi kejahatan di wilayah Surabaya.