KPPU telah mengambil keputusan bahwa Google LLC bersalah atas praktik monopoli dan penyalahgunaan kekuasaan dominan dalam membatasi pasar dan menghambat perkembangan teknologi. Dalam putusan terkait pelanggaran UU 5/1999, KPPU meminta Google untuk menghentikan penggunaan Google Play Billing dalam layanan toko aplikasi Google Play Store. Majelis Komisi KPPU menganggap bahwa Google terbukti melakukan tindakan yang melanggar hukum. Keputusan ini mendapat dukungan dari anggota Komisi VI DPR, Rivqy Abdul Halim. Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi artikel lengkapnya di sumber link.