26.5 C
Jakarta
Sunday, February 9, 2025
HomeKriminal"Siasat Kades Ngariboyo Magetan: Duit Pembangunan Gedung"

“Siasat Kades Ngariboyo Magetan: Duit Pembangunan Gedung”

Date:

Berita Terkait

Dorong Jurnalisme Berkualitas: Penemuan dan Wawasan Menjanjikan

Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (DPP IMM) memberikan...

Razia Balap Liar: Penemuan Motor Menjanjikan di Pamekasan

Pamekasan - Sebanyak 58 unit kendaraan bermotor roda dua...

Rahasia Kejayaan Nike: Perjalanan Menuju Puncak

Industri brand olahraga tak lepas dari Nike, brand ternama...

Valentino Rossi Puji Kepindahan Lewis Hamilton: Sorot Positif!

Valentino Rossi Menyambut Kedatangan Lewis Hamilton di Scuderia Ferrari Valentino...

Prabowo Dorong Koperasi Kejar BUMN dan BUMS

Wakil Menteri Koperasi Ferry Juliantono menyampaikan pentingnya penegakan kembali...

Kepala Desa Ngariboyo, Sumadi, telah divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta atas kasus korupsi Dana Desa tahun 2018-2019. Proses hukum yang berlangsung lebih dari setahun ini mengakibatkan pemberhentian Sumadi dari jabatannya belum dapat diproses. Kasus korupsi terungkap saat Kejaksaan Negeri Magetan melakukan penggeledahan di kantor desa dan menemukan bukti-bukti yang cukup. Sumadi ditahan dan diberhentikan sementara sebagai Kades hingga proses hukum selesai.

Pada sidang, istri Sumadi mengaku memberikan nota kosong atas pesanan pasir urug dan batu bata untuk proyek gedung serbaguna yang tidak pernah terwujud. Jaksa penuntut menuntut Sumadi dengan hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp200 juta, lebih ringan dari tuntutan awal. Meskipun telah diberhentikan sementara, proses pemberhentian resmi Sumadi masih menunggu keputusan hukum yang final. Proses penggantian Kades Ngariboyo akan diambil tindakan setelah keputusan final keluar.

Berita Terbaru