Kepala Desa Ngariboyo, Sumadi, telah divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta atas kasus korupsi Dana Desa tahun 2018-2019. Proses hukum yang berlangsung lebih dari setahun ini mengakibatkan pemberhentian Sumadi dari jabatannya belum dapat diproses. Kasus korupsi terungkap saat Kejaksaan Negeri Magetan melakukan penggeledahan di kantor desa dan menemukan bukti-bukti yang cukup. Sumadi ditahan dan diberhentikan sementara sebagai Kades hingga proses hukum selesai.
Pada sidang, istri Sumadi mengaku memberikan nota kosong atas pesanan pasir urug dan batu bata untuk proyek gedung serbaguna yang tidak pernah terwujud. Jaksa penuntut menuntut Sumadi dengan hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp200 juta, lebih ringan dari tuntutan awal. Meskipun telah diberhentikan sementara, proses pemberhentian resmi Sumadi masih menunggu keputusan hukum yang final. Proses penggantian Kades Ngariboyo akan diambil tindakan setelah keputusan final keluar.