Pengadilan Negeri Surabaya telah menetapkan jadwal eksekusi untuk Yayasan Trisila Surabaya pada tanggal 30 Januari 2025. Hal ini berarti bahwa sekolah Trisila akan ditutup karena tidak memiliki tempat untuk melanjutkan operasinya. Dalam pertemuan yang dihadiri oleh berbagai pihak, Kuasa Hukum Yayasan Trisila Surabaya, Sudiman Sidabukke, menjelaskan bahwa terdapat penyimpangan dalam putusan PN Surabaya. Menurutnya, ketentuan PP 223 tahun 2021 tentang ganti rugi harus diterapkan dalam eksekusi tersebut. Sidabukke menyatakan keheranannya terhadap ketua PN dan Panitera yang melakukan eksekusi bertentangan dengan keputusan sebelumnya. Dia juga menyuarakan dugaannya terhadap adanya ketidakbersihan di PN Surabaya. Meskipun demikian, pihak Trisila tidak akan tinggal diam dan berencana melaporkan ke KPK serta Presiden. Mereka tetap berjuang untuk membangun pendidikan yang baik bagi generasi penerus bangsa.