Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Kabupaten Pasuruan terus aktif, dengan satu pelaku penggelapan dana hibah ditangkap oleh Kejaksaan Negri Kabupaten Pasuruan. Pelaku, Erwin Setiawan, merupakan pegawai tidak tetap dari dinas Pasuruan dan pemilik PKBM di Kecamatan Pandaan. Setelah memeriksa 50 saksi, penegak hukum menemukan bahwa pelaku telah mengakses data bank nasional, melakukan pemalsuan data calon peserta didik baru, dan menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 2,5 miliar. Erwin ditahan selama 20 hari untuk mencegah hilangnya barang bukti dan dijerat dengan pasal 2 Jo pasal 18 UU RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Kajari Kabupaten Pasuruan, Teguh Ananto, mengungkapkan bahwa tindakan tersebut telah merugikan negara selama tahun 2019 hingga 2024.