25.4 C
Jakarta
Sunday, February 9, 2025
HomeKriminal"Kejari Kabupaten Pasuruan Tetapkan Tersangka PKBM, Rugi Rp 2,5 Miliar"

“Kejari Kabupaten Pasuruan Tetapkan Tersangka PKBM, Rugi Rp 2,5 Miliar”

Date:

Berita Terkait

Fenomena Cancel Culture: Penemuan dan Wawasan Terbaru

Belakangan ini, media sosial sedang ramai membahas pernyataan Abidzar...

Dorong Jurnalisme Berkualitas: Penemuan dan Wawasan Menjanjikan

Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (DPP IMM) memberikan...

Razia Balap Liar: Penemuan Motor Menjanjikan di Pamekasan

Pamekasan - Sebanyak 58 unit kendaraan bermotor roda dua...

Rahasia Kejayaan Nike: Perjalanan Menuju Puncak

Industri brand olahraga tak lepas dari Nike, brand ternama...

Valentino Rossi Puji Kepindahan Lewis Hamilton: Sorot Positif!

Valentino Rossi Menyambut Kedatangan Lewis Hamilton di Scuderia Ferrari Valentino...

Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Kabupaten Pasuruan terus aktif, dengan satu pelaku penggelapan dana hibah ditangkap oleh Kejaksaan Negri Kabupaten Pasuruan. Pelaku, Erwin Setiawan, merupakan pegawai tidak tetap dari dinas Pasuruan dan pemilik PKBM di Kecamatan Pandaan. Setelah memeriksa 50 saksi, penegak hukum menemukan bahwa pelaku telah mengakses data bank nasional, melakukan pemalsuan data calon peserta didik baru, dan menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 2,5 miliar. Erwin ditahan selama 20 hari untuk mencegah hilangnya barang bukti dan dijerat dengan pasal 2 Jo pasal 18 UU RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Kajari Kabupaten Pasuruan, Teguh Ananto, mengungkapkan bahwa tindakan tersebut telah merugikan negara selama tahun 2019 hingga 2024.

Berita Terbaru