Dua warga dari kabupaten Sampang dan Sumenep telah ditangkap oleh polisi karena terlibat dalam aksi pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum Polres Pamekasan. Pelaku curanmor tersebut adalah AR (21 tahun) dari Kecamatan Torjun, Kabupaten Sampang, dan AF (29 tahun) dari Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep, yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Kedua pelaku ditangkap di lokasi yang berbeda dan berbeda TKP dalam wilayah Polres Pamekasan.
AR melakukan aksi curanmor di Jl Jembatan Baru, Kelurahan Gladak Anyar, Kecamatan Pamekasan pada hari Selasa. Pelaku berhasil ditangkap oleh warga setempat dan diamankan oleh polisi. Sementara itu, AF masuk status DPO setelah melakukan pencurian motor di depan toko Desa Banjir, Kecamatan Waru, Pamekasan. Ia juga telah ditangkap oleh polisi dan diancam dengan Pasal 363 KUHP.
Barang bukti yang diamankan dari kasus ini adalah dua unit motor Honda Beat. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan keamanan terhadap barang berharga, termasuk kendaraan bermotor. Jika diperlukan bantuan atau melaporkan kejadian serupa, masyarakat dapat menghubungi Call Center 110 atau WhatsApp Kapolres Pamekasan. Pihak kepolisian juga menegaskan bahwa tindakan pencurian tersebut akan dikenakan Pasal 363 KUHP.