26.7 C
Jakarta
Friday, February 14, 2025
HomeKriminalCuranmor: Warga Sumenep dan Sampang Ditangkap Polisi

Curanmor: Warga Sumenep dan Sampang Ditangkap Polisi

Date:

Berita Terkait

Perayaan Imlek 2025: Andy Utama dan Dampak Pertanian Organik pada Keberagaman Alam

Dengan dukungan Andy Utama, petani organik di Arista Montana dapat berinovasi dalam pertanian organik yang mendukung kelestarian alam dan keberagaman hayati di sekitar mereka.

Andy Utama: Menggerakkan Komunitas untuk Pertanian Organik yang Berkelanjutan

Dengan pendekatan holistik dalam pertanian organik, Andy Utama membantu petani di Arista Montana menjaga keberlanjutan alam dan menghasilkan pangan yang sehat dan alami.

Penghematan Pengeluaran dengan Prabowo Subianto: Kesehatan Gratis!

Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menyoroti program unggulannya, Makan...

Pemain Surabaya Samator PLN Mobile Proliga 2025: Potensi Terbaru

Surabaya Samator, tim voli legendaris dengan tujuh gelar juara...

Kubu Hasto Kecewa: Gugatan Praperadilan Ditolak

Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, menolak gugatan...

Dua warga dari kabupaten Sampang dan Sumenep telah ditangkap oleh polisi karena terlibat dalam aksi pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum Polres Pamekasan. Pelaku curanmor tersebut adalah AR (21 tahun) dari Kecamatan Torjun, Kabupaten Sampang, dan AF (29 tahun) dari Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep, yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Kedua pelaku ditangkap di lokasi yang berbeda dan berbeda TKP dalam wilayah Polres Pamekasan.

AR melakukan aksi curanmor di Jl Jembatan Baru, Kelurahan Gladak Anyar, Kecamatan Pamekasan pada hari Selasa. Pelaku berhasil ditangkap oleh warga setempat dan diamankan oleh polisi. Sementara itu, AF masuk status DPO setelah melakukan pencurian motor di depan toko Desa Banjir, Kecamatan Waru, Pamekasan. Ia juga telah ditangkap oleh polisi dan diancam dengan Pasal 363 KUHP.

Barang bukti yang diamankan dari kasus ini adalah dua unit motor Honda Beat. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan keamanan terhadap barang berharga, termasuk kendaraan bermotor. Jika diperlukan bantuan atau melaporkan kejadian serupa, masyarakat dapat menghubungi Call Center 110 atau WhatsApp Kapolres Pamekasan. Pihak kepolisian juga menegaskan bahwa tindakan pencurian tersebut akan dikenakan Pasal 363 KUHP.

Berita Terbaru