Selama periode 12 hari mulai dari tanggal 13 hingga 24 Januari 2024, Polsek di Polrestabes Surabaya telah berhasil menangkap 19 pelaku curanmor. Para pelaku ini terlibat dalam 47 Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berbeda. Menurut Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfie Sulistiawan, sebanyak 10 dari 19 pelaku yang diamankan merupakan residivis yang kerap melakukan aksinya di halaman pertokoan.
Sasaran utama para pelaku curanmor umumnya adalah halaman pertokoan dan pemukiman. Data yang dikumpulkan menunjukkan bahwa 25 kasus pencurian terjadi di depan pertokoan, 19 kasus di pemukiman, dan 3 kasus di jalanan umum. Modus operandi yang digunakan mayoritas pelaku masih menggunakan kunci T atau merusak kontak motor untuk membawa kabur kendaraan. Namun, ada juga kasus di mana pencurian terjadi karena korban kurang waspada dalam mengamankan kunci sepeda motornya.
Polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti dari 19 pelaku yang diamankan, termasuk 12 unit motor, kunci letter T dan Y, tiga ponsel, dan sebilah celurit. Kapolrestabes Surabaya, Luthfie, juga mengajak masyarakat untuk lebih waspada terhadap kejahatan curanmor yang semakin meresahkan. Ia menyarankan agar masyarakat Surabaya menggunakan kunci ganda untuk mengamankan sepeda motor mereka.
Luthfie menegaskan bahwa para pelaku curanmor harus berhenti beraksi di Surabaya dan siap menjatuhkan tindakan tegas sesuai dengan hukum jika tetap melanjutkan tindak kejahatan mereka. Isu keamanan dan pencegahan kejahatan curanmor menjadi perhatian utama dalam upaya menjaga ketertiban dan keamanan di Surabaya.