Profesor Sugianto, seorang akademisi hukum senior dari UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon, memberikan peringatan kepada para hakim Mahkamah Konstitusi (MK) untuk lebih berhati-hati dalam memutuskan perselisihan Pilkada. Beliau menekankan pentingnya para hakim MK untuk tidak hanya mengikuti norma-norma yang tercantum dalam Undang-Undang, terutama terkait ambang batas dalam kasus dugaan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
Menurut Profesor Sugianto, dalam penyelesaian perselisihan hasil pemilihan kepala daerah tahun 2024, hakim MK perlu mempertimbangkan keyakinan pribadi mereka selain hanya mengikuti ketentuan normatif yang ada. Beliau menyoroti pentingnya kejelian dan ketelitian hakim dalam menilai setiap kasus yang diajukan ke MK, terutama dalam konteks dugaan TSM yang bisa memberikan dampak besar pada hasil suatu Pilkada.
Peringatan ini disampaikan sebagai upaya untuk memberikan arahan kepada para hakim MK agar lebih teliti dan cermat dalam menjalankan tugas mereka dalam memutuskan sengketa Pilkada demi menjaga keadilan dan kepastian hukum. Dengan mengacu pada pertimbangan hukum yang komprehensif dan bukan hanya pada norma-norma yang ada, diharapkan pengambilan keputusan MK dapat memberikan solusi yang adil dan sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan hukum.