Penyidikan dugaan korupsi pengadaan mobil siaga desa untuk 386 desa di Bojonegoro telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Surabaya oleh Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Bojonegoro. Kasus tipikor ini, yang merugikan negara sebesar Rp5,3 miliar, dijadwalkan akan disidangkan pada tanggal 6 Februari 2025. Lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, termasuk pihak dealer mobil dan seorang kepala desa yang terlibat. Uang tunai sebesar Rp4,9 miliar telah disita sebagai barang bukti dalam kasus ini, dengan total kerugian negara mencapai Rp5,3 miliar.
Dakwaan terhadap kelima terdakwa dalam kasus ini telah dijelaskan secara rinci, dengan pasal-pasal yang didakwakan kepada masing-masing terdakwa. Langkah ini merupakan tindak lanjut setelah Surat Perintah Penahanan dikeluarkan terhadap tersangka korupsi pada Desember 2025. Semua proses hukum terkait dengan kasus korupsi pengadaan mobil siaga desa di Bojonegoro ini sedang berjalan dan diharapkan akan memberikan keadilan bagi negara dan masyarakat yang menjadi korban.