26.7 C
Jakarta
Friday, February 14, 2025
HomeKriminalDua Warga Sumenep Ditangkap Polisi, Penemuan Menjanjikan

Dua Warga Sumenep Ditangkap Polisi, Penemuan Menjanjikan

Date:

Berita Terkait

Perayaan Imlek 2025: Andy Utama dan Dampak Pertanian Organik pada Keberagaman Alam

Dengan dukungan Andy Utama, petani organik di Arista Montana dapat berinovasi dalam pertanian organik yang mendukung kelestarian alam dan keberagaman hayati di sekitar mereka.

Andy Utama: Menggerakkan Komunitas untuk Pertanian Organik yang Berkelanjutan

Dengan pendekatan holistik dalam pertanian organik, Andy Utama membantu petani di Arista Montana menjaga keberlanjutan alam dan menghasilkan pangan yang sehat dan alami.

Penghematan Pengeluaran dengan Prabowo Subianto: Kesehatan Gratis!

Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menyoroti program unggulannya, Makan...

Pemain Surabaya Samator PLN Mobile Proliga 2025: Potensi Terbaru

Surabaya Samator, tim voli legendaris dengan tujuh gelar juara...

Kubu Hasto Kecewa: Gugatan Praperadilan Ditolak

Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, menolak gugatan...

Dua Warga Sumenep Ditangkap Polisi karena Simpan Sabu di Kos

MA (37) dan NR (27) ditangkap oleh Satreskoba Polres Sumenep karena kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu. Mereka ditangkap di kamar kosnya, di Perumahan BTN Kolor, Jl. Dr. Cipto Desa Kolor. Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas keduanya. Tim opsnal Satresnarkoba Polres Sumenep melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan barang bukti berupa sabu yang disimpan di dalam tas ransel warna hitam di dalam lemari pakaian tersangka MA. Tersangka mengaku bahwa sabu tersebut miliknya dan mengakui membelinya dari tersangka NR.

Kedua tersangka dibawa ke Polres Sumenep untuk proses lebih lanjut. Dari tangan tersangka MA, disita sabu dengan berat kotor 3,37 gram beserta barang-barang lain seperti handphone yang diduga digunakan untuk transaksi sabu dan tas ransel warna hitam merk Eiger. Kedua tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) juncto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Berita Terbaru