Dua Warga Sumenep Ditangkap Polisi karena Simpan Sabu di Kos
MA (37) dan NR (27) ditangkap oleh Satreskoba Polres Sumenep karena kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu. Mereka ditangkap di kamar kosnya, di Perumahan BTN Kolor, Jl. Dr. Cipto Desa Kolor. Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas keduanya. Tim opsnal Satresnarkoba Polres Sumenep melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan barang bukti berupa sabu yang disimpan di dalam tas ransel warna hitam di dalam lemari pakaian tersangka MA. Tersangka mengaku bahwa sabu tersebut miliknya dan mengakui membelinya dari tersangka NR.
Kedua tersangka dibawa ke Polres Sumenep untuk proses lebih lanjut. Dari tangan tersangka MA, disita sabu dengan berat kotor 3,37 gram beserta barang-barang lain seperti handphone yang diduga digunakan untuk transaksi sabu dan tas ransel warna hitam merk Eiger. Kedua tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) juncto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.