Kasus pembunuhan seorang remaja putri berusia 16 tahun dengan inisial FA yang dilakukan oleh Arif Nugroho alias Bastian dan Muhammad Bayu Hartanto belum masuk tahap persidangan hingga saat ini, meskipun kejadian tersebut terjadi pada bulan April 2024. Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Haryoko Ari Prabowo, menjelaskan bahwa jaksa masih dalam proses penyusunan dakwaan terhadap para tersangka. Haryoko menyatakan bahwa proses penyusunan dakwaan baru dimulai, seperti yang dikonfirmasi pada Senin, 27 Januari 2025. Meskipun begitu, Haryoko belum dapat memberikan informasi lebih lanjut mengenai perkembangan kasus tersebut.