Penyelidikan yang dilakukan oleh Subdit III Jatanras Polda Jawa Timur mengungkapkan fakta baru terkait kasus mutilasi di Ngawi. Tersangka Rohmad Tri Hartanto alias Antok ternyata bukan suami siri korban, meskipun sebelumnya mengaku sebagai suaminya. Hal ini disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim, Kombes Pol Farman. Tersangka diduga melakukan tindakan tersebut karena merasa sakit hati dan cemburu terhadap korban, yang diketahui pernah menyebut bahwa anak kandungnya akan menjadi PSK. Motifnya diduga berasal dari ketegangan antara keduanya, di mana korban juga sering meminta uang kepada tersangka. Selain itu, cemburu tersangka juga muncul karena hanya dikenalkan sebagai suami siri korban kepada tetangga, sementara korban sering menerima tamu pria di kosnya. Semua faktor ini menjadi latar belakang dari kasus tragis tersebut.