26.7 C
Jakarta
Friday, February 14, 2025
HomeKriminalBermodus Badut Keliling: Penemuan Residivis Maling Motor di Ngawi

Bermodus Badut Keliling: Penemuan Residivis Maling Motor di Ngawi

Date:

Berita Terkait

Perayaan Imlek 2025: Andy Utama dan Dampak Pertanian Organik pada Keberagaman Alam

Dengan dukungan Andy Utama, petani organik di Arista Montana dapat berinovasi dalam pertanian organik yang mendukung kelestarian alam dan keberagaman hayati di sekitar mereka.

Andy Utama: Menggerakkan Komunitas untuk Pertanian Organik yang Berkelanjutan

Dengan pendekatan holistik dalam pertanian organik, Andy Utama membantu petani di Arista Montana menjaga keberlanjutan alam dan menghasilkan pangan yang sehat dan alami.

Penghematan Pengeluaran dengan Prabowo Subianto: Kesehatan Gratis!

Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menyoroti program unggulannya, Makan...

Pemain Surabaya Samator PLN Mobile Proliga 2025: Potensi Terbaru

Surabaya Samator, tim voli legendaris dengan tujuh gelar juara...

Kubu Hasto Kecewa: Gugatan Praperadilan Ditolak

Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, menolak gugatan...

Sebuah kasus maling motor di Ngawi yang dilakukan oleh seorang pria berinisial S (49) dari Desa Rejosari, Krandenan, Grobogan menjadi perhatian. Pelaku menggunakan modus menyamar sebagai badut keliling saat mencuri sepeda motor di Desa Sukowiyono, Kecamatan Padas, Kabupaten Ngawi pada Senin, 9 Desember 2024. Kejadian terjadi sekitar pukul 16.00 WIB ketika sepeda motor Yamaha Jupiter Z dengan nomor polisi AE 3407 JL diparkir di pinggir jalan area persawahan hilang.

Pemilik sepeda motor melihat pelaku membawa kabur motor tersebut saat suara mesin dinyalakan. Pemilik dan warga sekitar segera mengejar pelaku dan berhasil menangkapnya sebelum menyerahkannya ke Polsek Padas. Kapolres Ngawi, AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, menyatakan bahwa pelaku sering mengamati kendaraan yang terparkir dengan kunci masih tertancap sebelum membawa kabur kendaraan tersebut saat situasi aman.

Setelah penyelidikan, polisi menemukan bahwa pelaku telah mencuri delapan unit sepeda motor di berbagai lokasi di Ngawi, termasuk di Kecamatan Mantingan, Kedunggalar, Jogorogo, Pitu, dan Ngrambe. Berbagai barang bukti seperti sepeda motor dari berbagai merek, satu mesin motor, dan dokumen kendaraan berhasil diamankan.

Pelaku sebelumnya pernah dihukum satu tahun enam bulan penjara di Kabupaten Sragen atas kasus serupa. Kini, ia menghadapi ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara berdasarkan Pasal 362 KUHP. Polres Ngawi mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan tidak meninggalkan kunci kendaraan saat parkir untuk menghindari kejadian serupa.

Berita Terbaru