Seorang karyawan studio di Ngasem, Kediri, yaitu Rian Saputra (31), dilaporkan ke pihak kepolisian karena diduga melakukan penggelapan sepeda motor milik rekan kerjanya. Kejadian ini terjadi di sebuah studio di Desa Wonocatur, Kecamatan Ngasem, pada 25 Januari 2025 sekitar pukul 07.45 WIB, seperti yang diungkapkan oleh Kapolsek Ngasem, Iptu Ardian Wahyudi. Rian meminjam sepeda motor Honda Vario milik Akbar Eka Saputra (20), seorang mahasiswa asal Surabaya, dengan alasan ingin periksa lehernya di rumah sakit di Nganjuk, tanpa mengetahui bahwa STNK motor juga berada di dalam jok kendaraan. Setelah tidak mengembalikan sepada motor sampai dengan Senin (27/1/2025) pukul 07.45 WIB, korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp8 juta dan segera melaporkan kejadian ini ke Polsek Ngasem untuk proses selanjutnya.