Sejumlah arena balap kelereng di berbagai kecamatan di Pamekasan telah ditertibkan dan dibongkar untuk mengantisipasi praktik perjudian. Kapolres Pamekasan, AKBP Hendra Eko Triyulianto, menyatakan bahwa langkah ini diambil sebagai upaya pencegahan terhadap kasus perjudian yang sering menggunakan arena balap kelereng sebagai tempat taruhan. Dalam beberapa kecamatan seperti Pademawu, Pakong, dan Pamekasan (Kota), pemilik arena balap kelereng didatangi oleh pihak berwenang untuk melakukan pembongkaran secara gotong royong.
Dalam penjelasannya, Kapolres mengungkapkan bahwa arena balap kelereng seringkali digunakan untuk ajang taruhan dengan iming-iming hadiah, bahkan melibatkan anak-anak dalam praktik perjudian tersebut. Oleh karena itu, tindakan penertiban dilakukan berdasarkan laporan masyarakat dan sebagai langkah antisipatif untuk mencegah perjudian. Selain itu, pembongkaran dilakukan sebagai bentuk sosialisasi dan edukasi kepada pemilik arena agar tidak mempraktikkan perjudian di tempat tersebut.
Meskipun aksi pembongkaran dilakukan secara gotong royong oleh pemilik arena, Kapolres juga menegaskan bahwa tindakan tegas akan diambil jika arena tersebut kembali digunakan sebagai tempat perjudian. Masyarakat juga diimbau untuk tidak terlibat dalam praktik perjudian, termasuk taruhan kelereng, demi menciptakan lingkungan yang bebas dari kegiatan perjudian. Dengan demikian, penertiban dan pembongkaran arena balap kelereng di Pamekasan menjadi langkah yang perlu dilakukan untuk mencegah praktik perjudian yang merugikan masyarakat setempat.