Puluhan truk Galian C dan kendaraan angkutan barang yang melanggar jam operasional ditindak oleh tim gabungan Dinas Perhubungan (Dishub) dan satuan polisi lalu lintas di Gresik. Dalam operasi tersebut, petugas memeriksa kelengkapan surat-surat kendaraan serta menindak pengemudi yang melanggar aturan lalu lintas. Kasat Lantas Polres Gresik, AKP Rizki Julianda Putera menjelaskan bahwa operasi gabungan dilakukan untuk mendisiplinkan pengemudi berlalu lintas. Dari hasil razia, 21 pelanggar ditindak, dengan rincian 12 kendaraan dikenai tilang STNK, 9 pengemudi dikenai tilang SIM, dan 49 pengendara lainnya mendapat teguran. Di samping tindakan hukum, petugas juga memberikan sosialisasi dan imbauan kepada para sopir truk untuk selalu mematuhi aturan, termasuk larangan melintas di Jalan Raya Deandles Pantura Gresik pada jam tertentu. Operasi ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menertibkan kendaraan berat yang beroperasi di luar jam yang telah ditentukan, dengan tujuan mengurangi risiko kecelakaan dan menjaga ketertiban serta keselamatan berlalu lintas di wilayah Gresik. Dengan adanya operasi ini, diharapkan kesadaran pengemudi angkutan barang semakin meningkat, sehingga tercipta lalu lintas yang lebih tertib dan aman bagi seluruh pengguna jalan.