SU (40), seorang warga Kecamatan Pademawu Kabupaten Pamekasan, harus merasakan dampak dari pepatah “air susu dibalas air tuba” setelah memutuskan untuk menggadaikan sepeda motor milik teman akrabnya sendiri. Kasus ini terungkap setelah korban, seorang warga Sumenep, melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sumenep. Menurut keterangan Plt Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S, tersangka dari Pamekasan meminjam sepeda motor temannya dengan alasan akan berkunjung ke rumah temannya, namun sepeda motor tersebut akhirnya digadaikan tanpa sepengetahuan sang pemilik.
Kejadian dimulai ketika tersangka turun dari mobil pribadi di pertigaan Saronggi lalu melanjutkan perjalanan dengan bus hingga sampai di Terminal Arya Wiraraja Sumenep. Dari sana, tersangka berjalan kaki ke rumah korban, OAP (27), dan meminjam sepeda motor dengan alasan ingin mengunjungi teman. Korban yang sudah kenal baik dengan tersangka langsung memberikan pinjaman, namun setelah menunggu lama, tersangka tak kunjung datang untuk mengembalikan sepeda motor tersebut.
Setelah melaporkan kejadian ke Polres Sumenep, dilakukan penyelidikan dan ternyata sepeda motor tersebut telah digadaikan di Pamekasan dengan nilai Rp 2.200.000. Tersangka mengakui perbuatannya dan saat ini ditahan di Polres Sumenep untuk proses penyidikan lebih lanjut. Barang bukti berupa BPKB telah diamankan dan tersangka dijerat dengan pasal 378 KUHP atau pasal 372 KUHP. Kejadian ini tentu menjadi pelajaran penting bagi semua pihak untuk berhati-hati dalam mempercayai orang lain, bahkan teman akrab, dalam meminjamkan barang berharga sepert sepeda motor.