Sebuah kejadian mencuri sepeda motor terjadi di Surabaya pada Selasa (21/1/2025) dini hari. Pasutri yang terlibat dalam aksi tersebut akhirnya tertangkap dan dihajar oleh warga sekitar. Pasangan suami istri ini terdiri dari RS (24) dan istrinya SS (24), dimana RS bertindak sebagai eksekutor dan SS sebagai penjaga situasi. RS menggunakan kunci untuk merusak kunci sepeda motor yang terparkir di halaman rumah sambil SS berada sebagai pengamat. Pemilik motor yang terbangun oleh suara mencurigakan akhirnya mengetahui aksi pencurian yang sedang terjadi dan melaporkannya kepada warga sekitar.
Pasutri ini mencoba melarikan diri namun terjebak karena warga semakin banyak dan jalanan yang sempit. Mereka pun akhirnya dihajar oleh massa sebelum akhirnya diamankan oleh polisi. Polisi berhasil menyita sepeda motor dan kunci yang digunakan dalam aksi tersebut. Pasutri ini ternyata telah melakukan aksi serupa di beberapa lokasi di Surabaya Utara dan kini dihadapkan pada hukum yang mengancam dengan hukuman penjara hingga 5 tahun. Kejadian ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap lokasi lain yang menjadi sasaran pasutri pencuri tersebut.