Forum Organisasi Bantuan Hukum Kabupaten Jember, Jawa Timur, berkolaborasi dengan pemerintah setempat dalam pembentukan pos bantuan hukum desa. Saat ini, baru 37 dari total 248 desa dan kelurahan di Jember yang memiliki kesadaran hukum. Dari jumlah tersebut, 11 di antaranya memiliki kepala desa atau lurah yang dikenal sebagai Non Litigation Peacemaker (NLP), yaitu hakim perdamaian di tingkat desa.
Forum ini terdiri dari enam organisasi bantuan hukum, di mana lima di antaranya telah terakreditasi A. Mereka telah berkolaborasi dengan Pemerintah Kabupaten Jember dalam memberikan pendampingan litigasi kepada warga miskin. Melalui program pos bantuan hukum, kepala desa dan lurah diharapkan menyediakan ruang kerja untuk advokat dan paralegal dari organisasi bantuan hukum. Mereka akan berperan sebagai mentor dalam membantu desa-desa membentuk paralegal desa.
Dengan adanya paralegal desa, diharapkan setiap permasalahan sosial dapat diselesaikan di tingkat desa atau melalui mediasi dan negosiasi, tanpa harus melibatkan ranah hukum yang lebih tinggi. Paralegal desa tidak harus berstatus sarjana hukum, tokoh masyarakat, agama, pemuda, atau tokoh karang saja bisa dilibatkan. Program ini telah dimulai sejak tahun 2024 dan telah dicanangkan oleh Kementerian Hukum.
Bupati Hendy Siswanto berharap Pemerintah Kabupaten Jember dapat meningkatkan dukungan anggaran untuk program organisasi bantuan hukum. Beliau mengaitkan tingkat kesadaran hukum dengan peningkatan kondisi ekonomi masyarakat. Hendy juga menyarankan untuk membentuk relawan dalam bidang hukum, yang dapat menjadi mentor bagi masyarakat. Program ini diharapkan dapat membantu meningkatkan kesadaran hukum dan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Jember.