Pemilik salah satu panti asuhan di Surabaya, NK (61), telah ditangkap oleh Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Jatim atas dugaan kekerasan seksual terhadap anak asuhnya. Kasus ini terbongkar setelah korban berhasil melarikan diri dan melaporkan kejadian tersebut kepada Unit Konsultasi dan Bantuan Hukum Universitas Airlangga (UKBH Unair). Penangkapan NK dilakukan setelah menerima laporan dari korban dan pihak kepolisian sedang melakukan penyelidikan mendalam termasuk kemungkinan adanya korban lain. UKBH Unair juga telah mengungkap bahwa dugaan kekerasan seksual ini melibatkan lebih dari satu korban, dan panti asuhan tersebut merupakan tempat penampungan bagi orang-orang terlantar. Saat ini, penyidik terus bekerja untuk mengumpulkan fakta dan membangun kasus hukum ini. Penangkapan ini merupakan langkah awal dalam penegakan hukum yang diharapkan dapat memberikan keadilan bagi korban dan mencegah terulangnya kasus serupa di masa depan.