Mahkamah Agung telah mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan oleh Yayasan Vihara Amurva Bhumi dalam sengketa lahan per 24 Januari 2025. Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menganggap putusan kasasi MA tersebut sebagai kado terbaik Imlek dari negara, pemerintah, dan Pak Prabowo Subianto kepada pemeluk agama Buddha, Konghucu, dan Tao. Raja Juli merasa senang dengan keputusan tersebut karena sebelumnya, saat menjabat Wakil Menteri ATR/BPN, telah berjuang melawan mafia tanah untuk pembebasan lahan Vihara Amurva Bhumi. Dia akan berkoordinasi dengan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid untuk menindaklanjuti putusan kasasi MA terkait Vihara Amurva Bhumi. PT Danataru Jaya sebelumnya mengklaim tanah yang menjadi akses menuju Vihara, namun Mahkamah Agung membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta yang menguntungkan penggugat. Vihara Amurva Bhumi sudah ada sejak 1925 dan ditetapkan sebagai Cagar Budaya oleh Pemerintah Provinsi Jakarta.