Tersangka Penggelapan Motor Teman Akrab Ternyata Oknum Polisi Pamekasan
Seorang warga Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan bernama SU, yang merupakan tersangka penggelapan sepeda motor milik OAP, warga Desa Kolor, Kota Sumenep, ternyata merupakan seorang polisi. Informasi menunjukkan bahwa tersangka sebelumnya bertugas di Polsek Sapeken sebelum dipindahkan ke Pamekasan. Hubungan antara tersangka dan korban bermula dari perkenalan di wilayah Sapeken. Meskipun korban dan keluarganya pindah ke Desa Kolor, Sumenep, tetapi hubungan baik dengan tersangka tetap terjaga. Meskipun tersangka kerap tidak masuk dinas tanpa alasan, beliau masih tercatat sebagai anggota Polri yang bertugas di Polres Pamekasan.
Kejadian penggelapan sepeda motor terjadi saat tersangka dari Pamekasan naik mobil pribadi bersama temannya. Setelah turun di pertigaan Saronggi, tersangka melanjutkan perjalanan dengan naik bus menuju pertigaan Terminal Arya Wiraraja Sumenep dan akhirnya berjalan kaki ke rumah korban. Setelah diperbolehkan masuk ke rumah, tersangka meminjam sepeda motor korban dengan alasan akan pergi ke rumah temannya. Namun, setelah lama menunggu, tersangka tidak juga mengembalikan sepeda motor dan tidak dapat dihubungi, sehingga korban mulai curiga dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sumenep.
Penyelidikan akhirnya mengungkap bahwa sepeda motor korban telah dibawa ke Pamekasan dan digadaikan tanpa izin. Uang dari gadai sepeda motor tersebut sebesar Rp 2.200.000 telah habis digunakan oleh tersangka untuk kebutuhan sehari-hari. Proses hukum pun akan ditempuh untuk menindaklanjuti kasus ini.