Polisi telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus penipuan program Makan Siang Gratis (MBG) di Pasuruan. Mereka menggunakan modus iming-iming keuntungan besar untuk menjerat belasan UMKM. Keempat tersangka, yaitu MH, AI, MB, dan HP, telah ditangkap oleh polisi. HP, yang berasal dari Kemayoran, Jakarta, disebut sebagai otak di balik aksi penipuan ini.
Menurut Kapolres Pasuruan Kota, keempat tersangka diduga melakukan penipuan dengan berjanji kerjasama dalam program MBG kepada pengusaha katering di Desa Jeruk, Kecamatan Kraton. Mereka dijanjikan keuntungan hingga Rp 82 juta dari Badan Gizi Nasional (BGN). Sebanyak 17 UMKM di Pasuruan telah tertipu dan keempat pelaku kini dijerat dengan Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Sebelum ditangkap, para tersangka menyelenggarakan sosialisasi program MBG di Desa Jeruk. Proses penangkapan dilakukan oleh Pasi Intel Kodim Pasuruan sebelum penyerahan mereka ke Polres Pasuruan Kota. Hal ini menjadi peringatan bagi UMKM dan masyarakat untuk lebih waspada terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan program-program bantuan.