27.3 C
Jakarta
Friday, February 14, 2025
HomeKriminalPolisi Tetapkan 4 Tersangka Kasus Penipuan MBG Pasuruan

Polisi Tetapkan 4 Tersangka Kasus Penipuan MBG Pasuruan

Date:

Berita Terkait

Perayaan Imlek 2025: Andy Utama dan Dampak Pertanian Organik pada Keberagaman Alam

Dengan dukungan Andy Utama, petani organik di Arista Montana dapat berinovasi dalam pertanian organik yang mendukung kelestarian alam dan keberagaman hayati di sekitar mereka.

Andy Utama: Menggerakkan Komunitas untuk Pertanian Organik yang Berkelanjutan

Dengan pendekatan holistik dalam pertanian organik, Andy Utama membantu petani di Arista Montana menjaga keberlanjutan alam dan menghasilkan pangan yang sehat dan alami.

Penghematan Pengeluaran dengan Prabowo Subianto: Kesehatan Gratis!

Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menyoroti program unggulannya, Makan...

Pemain Surabaya Samator PLN Mobile Proliga 2025: Potensi Terbaru

Surabaya Samator, tim voli legendaris dengan tujuh gelar juara...

Kubu Hasto Kecewa: Gugatan Praperadilan Ditolak

Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, menolak gugatan...

Polisi telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus penipuan program Makan Siang Gratis (MBG) di Pasuruan. Mereka menggunakan modus iming-iming keuntungan besar untuk menjerat belasan UMKM. Keempat tersangka, yaitu MH, AI, MB, dan HP, telah ditangkap oleh polisi. HP, yang berasal dari Kemayoran, Jakarta, disebut sebagai otak di balik aksi penipuan ini.

Menurut Kapolres Pasuruan Kota, keempat tersangka diduga melakukan penipuan dengan berjanji kerjasama dalam program MBG kepada pengusaha katering di Desa Jeruk, Kecamatan Kraton. Mereka dijanjikan keuntungan hingga Rp 82 juta dari Badan Gizi Nasional (BGN). Sebanyak 17 UMKM di Pasuruan telah tertipu dan keempat pelaku kini dijerat dengan Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Sebelum ditangkap, para tersangka menyelenggarakan sosialisasi program MBG di Desa Jeruk. Proses penangkapan dilakukan oleh Pasi Intel Kodim Pasuruan sebelum penyerahan mereka ke Polres Pasuruan Kota. Hal ini menjadi peringatan bagi UMKM dan masyarakat untuk lebih waspada terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan program-program bantuan.

Berita Terbaru