25.4 C
Jakarta
Sunday, February 9, 2025
HomeKriminalWarga Bulujaran Dihebohkan Kepung Pelaku Penggelapan Motor

Warga Bulujaran Dihebohkan Kepung Pelaku Penggelapan Motor

Date:

Berita Terkait

Fenomena Cancel Culture: Penemuan dan Wawasan Terbaru

Belakangan ini, media sosial sedang ramai membahas pernyataan Abidzar...

Dorong Jurnalisme Berkualitas: Penemuan dan Wawasan Menjanjikan

Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (DPP IMM) memberikan...

Razia Balap Liar: Penemuan Motor Menjanjikan di Pamekasan

Pamekasan - Sebanyak 58 unit kendaraan bermotor roda dua...

Rahasia Kejayaan Nike: Perjalanan Menuju Puncak

Industri brand olahraga tak lepas dari Nike, brand ternama...

Valentino Rossi Puji Kepindahan Lewis Hamilton: Sorot Positif!

Valentino Rossi Menyambut Kedatangan Lewis Hamilton di Scuderia Ferrari Valentino...

Suasana tegang terjadi di Desa Bulujaran Kidul, Kecamatan Tegalsiwalan, Kabupaten Probolinggo pada Senin (3/2/2025) dini hari. Pengamukan terjadi ketika seorang pria berinisial J diduga telah menggelapkan sepeda motor milik warga dan temannya, LY, menjadi korban pembalasan. Insiden dimulai ketika J berpura-pura ingin membeli sepeda motor milik M melalui transaksi online, namun kemudian tidak kembali setelah memberikan izin untuk mencoba kendaraan. M, yang merasa ditipu, bersama LY mengadukan kejadian ini ke Kantor Desa Bulujaran Kidul.

Kabar hilangnya motor menjalar cepat di kalangan warga, membuat emosi warga memuncak dan mereka kemudian berkumpul di kantor desa, membakar motor milik LY sebagai bentuk prote, dan mengancam J. Situasi semakin memanas yang akhirnya memaksa polisi turun tangan untuk menenangkan massa dan membawa LY ke Mapolres Probolinggo untuk pemeriksaan mendalam. Kapolres Probolinggo dan jajarannya berhasil mengevakuasi LY dari amukan massa, sementara J masih dalam pengejaran.

Iptu Merdhania Pravita Shanty dari Polres Probolinggo mengkonfirmasi insiden tersebut dan menyatakan bahwa proses penyelidikan sedang berlangsung. Sementara itu, Kasatreskrim Polres Probolinggo, AKP Putra Fajar Winarsa, menyebut bahwa J dapat dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan bahwa pihak berwenang akan terus mencari keberadaan J serta mengumpulkan bukti yang diperlukan.

Polisi menyerukan kepada masyarakat untuk tidak terpengaruh emosi dan untuk meninggalkan penanganan kasus ini kepada penegak hukum. Mereka menekankan bahwa tindakan main hakim sendiri tidak dapat diterima dalam penegakan hukum.

Berita Terbaru