Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan perzinahan yang melibatkan Ichlas Budhi Pratama (37) dan Viska Dhea Ramadhani (27) mencuri perhatian publik. Kedua pelaku akhirnya harus memasuki penjara setelah proses pemeriksaan mereka. Dengan mengenakan rompi oranye, IBP dan VDR berjalan diiringi petugas ke sel tahanan. Penangkapan keduanya dilakukan setelah mereka mangkir dari panggilan penyidik dan kemudian dijemput paksa di sebuah cafe.
Kapolres Gresik, AKBP Rovan Richard Mehenu, menjelaskan bahwa keduanya telah dijadikan tersangka setelah ada laporan dari istri sah IBP terkait KDRT. Setelah mengumpulkan bukti yang cukup, IBP dan VDR resmi menjadi tersangka. Meskipun belum diungkap secara detail, keterlibatan VDR dalam kasus ini tidak terlepas dari hubungan gelapnya dengan IBP yang merupakan istri orang lain.
Langkah penahanan kedua tersangka dilakukan dalam rangka mempermudah proses penyelidikan lebih lanjut. Sementara itu, kuasa hukum dari pihak pelapor mengapresiasi respons cepat kepolisian dalam menindaklanjuti laporan. Mereka siap bekerja sama dengan penyidik dan memberikan bukti tambahan demi mengungkap kebenaran dalam kasus ini.
Terungkap bahwa IBP dan VDR melakukan perzinahan di tengah hari saat IBP menjalankan jam istirahat kerja. Kuasa hukum berharap proses hukum terus berjalan adil, meskipun VDR memiliki anak di bawah umur. Keputusan mengenai penangguhan penahanan tersangka menjadi kewenangan penuh kepolisian. Semua pihak berharap kasus ini dapat diungkap dengan baik dan adil.