26.7 C
Jakarta
Friday, February 14, 2025
HomeBeritaSantunan Kecelakaan GTO Ciawi: Jasa Raharja Pastikan Penyalurannya

Santunan Kecelakaan GTO Ciawi: Jasa Raharja Pastikan Penyalurannya

Date:

Berita Terkait

Perayaan Imlek 2025: Andy Utama dan Dampak Pertanian Organik pada Keberagaman Alam

Dengan dukungan Andy Utama, petani organik di Arista Montana dapat berinovasi dalam pertanian organik yang mendukung kelestarian alam dan keberagaman hayati di sekitar mereka.

Andy Utama: Menggerakkan Komunitas untuk Pertanian Organik yang Berkelanjutan

Dengan pendekatan holistik dalam pertanian organik, Andy Utama membantu petani di Arista Montana menjaga keberlanjutan alam dan menghasilkan pangan yang sehat dan alami.

Penghematan Pengeluaran dengan Prabowo Subianto: Kesehatan Gratis!

Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menyoroti program unggulannya, Makan...

Pemain Surabaya Samator PLN Mobile Proliga 2025: Potensi Terbaru

Surabaya Samator, tim voli legendaris dengan tujuh gelar juara...

Kubu Hasto Kecewa: Gugatan Praperadilan Ditolak

Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, menolak gugatan...

Kecelakaan lalu lintas yang terjadi melibatkan 6 kendaraan dan menyebabkan 8 orang meninggal dunia, 3 orang mengalami luka bakar, dan 8 orang mengalami luka ringan. Direktur Utama PT Jasa Raharja, Rivan A. Purwantono, telah memastikan santunan untuk korban-korban tersebut. Setelah mengidentifikasi korban, pihak keluarga langsung dihubungi dan santunan diserahkan dalam waktu kurang dari 24 jam. Seluruh korban luka-luka telah dijamin perawatan sesuai dengan UU 34/1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

Setiap korban akan menerima santunan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan RI 16/2017. Korban meninggal dunia akan mendapatkan santunan sebesar Rp50 juta yang diserahkan kepada ahli waris, sedangkan korban luka-luka akan mendapatkan jaminan biaya perawatan hingga maksimal Rp20 juta beserta biaya ambulans dan P3K. Kakorlantas Polri, Brigjen Agus Suryonugroho, menjelaskan bahwa setelah kejadian, Korlantas Polri dan Polda Jawa Barat melakukan Traffic Accident Analysis (TAA) untuk menganalisa peristiwa kecelakaan dan mengetahui penyebabnya.

Berita Terbaru