Kecelakaan lalu lintas yang terjadi melibatkan 6 kendaraan dan menyebabkan 8 orang meninggal dunia, 3 orang mengalami luka bakar, dan 8 orang mengalami luka ringan. Direktur Utama PT Jasa Raharja, Rivan A. Purwantono, telah memastikan santunan untuk korban-korban tersebut. Setelah mengidentifikasi korban, pihak keluarga langsung dihubungi dan santunan diserahkan dalam waktu kurang dari 24 jam. Seluruh korban luka-luka telah dijamin perawatan sesuai dengan UU 34/1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
Setiap korban akan menerima santunan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan RI 16/2017. Korban meninggal dunia akan mendapatkan santunan sebesar Rp50 juta yang diserahkan kepada ahli waris, sedangkan korban luka-luka akan mendapatkan jaminan biaya perawatan hingga maksimal Rp20 juta beserta biaya ambulans dan P3K. Kakorlantas Polri, Brigjen Agus Suryonugroho, menjelaskan bahwa setelah kejadian, Korlantas Polri dan Polda Jawa Barat melakukan Traffic Accident Analysis (TAA) untuk menganalisa peristiwa kecelakaan dan mengetahui penyebabnya.