Seorang pria bernama Sarno (44), warga Desa Gondang, Kecamatan/Kabupaten Pacitan, ditangkap polisi karena diduga mencuri uang dan perhiasan emas milik lansia bernama Suratin (79), warga Desa Mujing, Kecamatan Nawangan, Kabupaten Pacitan. Kejadian ini terjadi ketika Suratin sedang menghadiri pengajian di masjid dan menemukan uang serta perhiasan emas yang disimpan di dalam lemari telah raib. Setelah melaporkan kejadian itu ke Polsek Nawangan, polisi berhasil mengungkap pelakunya melalui penyelidikan dan rekaman CCTV. Sarno ditangkap dengan barang bukti berupa uang tunai dan barang milik korban. Atas perbuatannya, Sarno dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) huruf 5e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.