Tiga dari enam tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah hukum Polres Pamekasan dihadiahi timah panas oleh petugas saat melakukan penangkapan. Ketiga tersangka sudah menjadi target operasi polisi setelah melakukan aksi curanmor berkali-kali di Pamekasan dan diketahui meresahkan masyarakat setempat. Kapolres Pamekasan, AKBP Hendra Eko Triyulianto, menyatakan bahwa tindakan tegas terpaksa diperlukan karena para tersangka melawan saat hendak ditangkap.
Operasi intensif akan terus dilakukan untuk memberantas aksi curanmor dan memberikan rasa aman bagi masyarakat. Tindakan tegas juga akan diberlakukan terhadap pelaku kejahatan lain yang mengganggu situasi keamanan. Polres Pamekasan tengah melakukan penyelidikan untuk mengungkap jaringan pelaku curanmor lainnya dan memastikan mereka segera ditangkap. Ada enam tersangka curanmor yang berhasil ditangkap dengan barang bukti berupa unit motor curian yang mereka miliki dan beberapa kunci serta aksesori lainnya.
Para tersangka akan dijerat Pasal 363 Ayat (1) Ke 4e dan 5e Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara hingga 7 tahun. Polres Pamekasan berkomitmen untuk terus memerangi kejahatan curanmor dan menjaga ketertiban serta keamanan di wilayah mereka. Selain itu, operasi akan terus dilakukan untuk menegakkan hukum dan memberikan keamanan bagi masyarakat Pamekasan.