Pamekasan – Sebanyak 58 unit kendaraan bermotor roda dua (R2) telah disita oleh aparat kepolisian dari Polres Pamekasan untuk mencegah aksi balap liar yang dilakukan oleh sejumlah pemuda di wilayah tersebut. Motor-motor ini diamankan dalam razia yang dilakukan di beberapa lokasi berbeda seperti Jl Kabupaten, Jl Jokotole, dan Jl Trunojoyo, Pamekasan. Kapolres Pamekasan, AKBP Hendra Eko Triyulianto, menyatakan bahwa balap liar mengganggu ketertiban umum dan dapat menyebabkan kecelakaan lalu lintas yang membahayakan pengguna jalan lainnya. Oleh karena itu, masyarakat diminta untuk bersama-sama melakukan langkah pencegahan dan meningkatkan kepedulian sosial, terutama bagi orang tua untuk lebih memperhatikan anak-anaknya di luar rumah.
Pihak kepolisian berharap agar masyarakat dapat bekerjasama dalam mencegah gangguan ketertiban umum dan kecelakaan lalu lintas yang dapat menimpa pengguna jalan lainnya. Hendra Eko Triyulianto menegaskan, “Sayangi keluarga kita dan hentikan aksi balap liar, karena dapat berakibat fatal.” Selain itu, masyarakat, khususnya para pemuda, diingatkan untuk tidak terlibat dalam balap liar dan bahwa kepolisian akan menindak tegas mereka yang melanggar aturan di wilayah hukum Polres Pamekasan. Pihak berwenang siap untuk mengambil tindakan terhadap pembalap dan penonton balap liar, karena tanpa penonton, aksi balap liar tidak akan dilakukan.