Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, menolak gugatan Praperadilan yang diajukan oleh Hasto Kristiyanto terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebagai hasilnya, Sekjen PDIP masih dianggap sebagai tersangka dalam kasus suap yang terkait dengan pergantian antar waktu Harun Masiku serta perintangan penyidikan. Tim kuasa hukum Hasto, yang diwakili oleh Juru Bicara Todung Mulya Lubis, menyatakan kekecewaannya terhadap putusan tersebut. Mereka merasa tidak adanya alasan hukum yang kuat dalam penolakan praperadilan, terutama terkait tuduhan abuse of power dan pelanggaran oleh KPK dalam menetapkan Hasto sebagai tersangka. Menurut mereka, tuduhan terhadap Hasto tidak memiliki dasar hukum yang memadai. Hasto, sambil mengaku optimis sebelumnya, telah menunjukkan kesiapannya untuk menghormati keputusan hakim terkait status tersangkanya. KPK juga telah mengumumkan secara resmi penetapan Hasto sebagai tersangka dalam kasus tersebut, bersama dengan Harun Masiku, Saeful Bahri, dan Donny Tri Istiqomah. Ini merupakan bagian dari penyuapan terhadap Wahyu Setiawan, yang pada akhirnya merintangi penyidikan, menimbulkan konsekuensi hukum bagi Hasto. Saat ini, larangan bepergian ke luar negeri telah diberlakukan terhadap Hasto dan Ketua DPP PDIP bidang Hukum, HAM, dan Perundangan, Yasonna H Laoly. Hal ini menandai perkembangan terbaru dalam kasus kontroversial ini.