23.9 C
Jakarta
Monday, March 17, 2025
HomeprabowoBank Emas Prabowo Subianto: Solusi Buka Lapangan Kerja

Bank Emas Prabowo Subianto: Solusi Buka Lapangan Kerja

Date:

Berita Terkait

Cara Optimalisasi Investasi Kripto Mengikuti Siklus Ekonomi

Siklus ekonomi memegang peran penting dalam menentukan strategi investasi...

Kolaborasi Andaz Bali dan Kakao Friends: Sinergi Kekuatan

Andaz Bali Kakao Friends adalah kolaborasi menarik antara karakter...

Keselamatan Pemudik 2025: Polda Jatim Periksa Bus di Terminal Purabaya

Polda Jatim Memeriksa Keselamatan Pemudik 2025 di Terminal Purabaya Untuk...

Momen Langka: Anak-anak Sidoarjo Salaman Dukung Prabowo Subianto

Anak-anak di Sidoarjo, Jawa Timur, baru saja berbagi pengalaman...

Sinergi Ketum PB IKA PMII Membangun Indonesia Emas 2045

PB IKA PMII, yang dipimpin oleh Ketua Umum Fathan...

Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, meluncurkan layanan Bank Emas pertama di Indonesia di The Gade Tower, Jakarta Pusat. Dalam acara tersebut, Prabowo menyoroti pentingnya keberadaan bank emas dalam mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia. Kolaborasi antara Pegadaian dan Bank Syariah Indonesia dalam menyediakan layanan bank emas diharapkan dapat memberikan kontribusi positif terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) dengan perkiraan peningkatan sebesar Rp 245 triliun dan penciptaan 1,8 juta lapangan kerja baru. Bank emas juga diharapkan dapat meningkatkan efisiensi proses pengolahan emas dari hulu ke hilir di dalam negeri, serta berperan dalam penghematan devisa negara dan sebagai instrumen kontrol likuiditas emas.

Produksi emas di Indonesia telah meningkat dari 100 ton menjadi 160 ton dalam satu tahun terakhir. Oleh karena itu, perbaikan ekosistem pelayanan di sektor ini diharapkan dapat mengoptimalkan cadangan emas negara. Prabowo berharap bahwa hadirnya layanan bank emas akan mempercepat pertumbuhan tabungan dan cadangan emas Indonesia. Dengan Indonesia memiliki cadangan emas keenam terbesar di dunia, keberadaan bank emas diharapkan memberikan manfaat yang signifikan. Langkah ini juga didasari oleh Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 17 Tahun 2024 mengenai Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion.

Source link

Berita Terbaru