Tersangka pelaku rudapaksa terhadap anak tirinya yang berasal dari Desa Lombang, Kecamatan Giligenting, Kabupaten Sumenep Madura, telah berhasil ditangkap di Kabupaten Malang. Plt Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S, menjelaskan bahwa penangkapan tersangka terjadi di sebuah Pondok Pesantren di Kecamatan Dampit Kabupaten Malang. Kejadian ini melibatkan WS (12), anak tirinya, yang telah menjadi korban nafsu ayah tirinya sejak tahun 2023. Selama kurun waktu tersebut, S melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap WS berulang kali, dengan janji memberikan uang sebesar Rp 50.000 setiap kali kejadian terjadi.
Selain itu, S juga mengancam korban untuk tidak melaporkan kejadian tersebut pada ibunya dengan ancaman pembunuhan. Namun, kejadian ini terbongkar setelah ibu kandung korban melaporkan kasus ini ke kepolisian. Setelah dilaporkan, tersangka menghilang dan mengaburkan jejaknya, namun berhasil ditangkap oleh anggota resmob Polres Sumenep di Malang. Saat diinterogasi, tersangka mengakui perbuatannya dan barang bukti seperti visum et repertum serta pakaian korban berhasil diamankan.
Tersangka dijerat dengan pasal-pasal berat dalam UU RI No. 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, yang menjatuhkan hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda maksimal Rp 5 miliar. Widiarti juga mengungkapkan bahwa jika pelaku merupakan orang tua, wali, atau pendidik, hukumannya akan ditambah sepertiga dari ancaman pidana tersebut. Keseluruhan kejadian ini menunjukkan betapa pentingnya perlindungan terhadap anak-anak dari segala bentuk kekerasan dan pelecehan.