29.5 C
Jakarta
Tuesday, March 25, 2025
HomeprabowoPrabowo Subianto Launches Gold Bank: Job Creation Prospects

Prabowo Subianto Launches Gold Bank: Job Creation Prospects

Date:

Berita Terkait

10 Negara Paling Bahagia di Dunia: Ramalan 2025

Finlandia meraih gelar negara terbahagia di dunia versi UN...

6 Cara Ampuh Menghilangkan Bau Mulut

Bau mulut, atau halitosis, merupakan masalah umum yang sering...

18 Anggota CFX Resmi Dapat Izin Pedagang Aset Digital

Dua anggota PT Central Finansial X (CFX) telah resmi...

Pak Kapolda Jatim Sidak Pos Polisi di Gresik: Berita Terbaru

Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nanang Avianto melakukan inspeksi...

Hasil Timnas Indonesia vs Bahrain: Kemenangan 1-0 Buka Peluang Lolos!

Timnas Indonesia berhasil mengalahkan Timnas Bahrain dengan skor 1-0...

Presiden Indonesia, Prabowo Subianto, secara resmi mengumumkan layanan Bank Emas pertama di Indonesia pada hari Rabu, 26 Februari di The Gade Tower, Jakarta Pusat. Menurut Prabowo, inisiatif ini merupakan langkah penting untuk mendukung pertumbuhan ekonomi Indonesia. Bank Emas tersebut merupakan hasil kerja sama antara Pegadaian dan Bank Syariah Indonesia, diharapkan dapat memberikan kontribusi dalam peningkatan Produk Domestik Bruto (PDB) sebesar Rp 245 triliun dan menciptakan 1,8 juta lapangan kerja baru.

Dengan adanya layanan Bank Emas, proses pengolahan emas dari hulu ke hilir diharapkan dapat dioptimalkan secara domestic. Prabowo juga menyampaikan bahwa bank emas ini diharapkan dapat mengurangi penggunaan devisa serta menjadi instrumen kontrol untuk menjaga stabilitas moneter melalui likuiditas emas. Produksi emas di Indonesia sendiri telah mengalami peningkatan dari 100 ton menjadi 160 ton per tahun. Oleh karena itu, penting untuk mengembangkan ekosistem layanan guna memaksimalkan cadangan emas negara.

Prabowo juga menyatakan rasa syukurnya atas peluncuran Bank Emas pertama di Indonesia. Dia menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah berkontribusi untuk mewujudkan hal ini. Kehadiran layanan Bank Emas di Indonesia diawali dengan diterbitkannya Regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 17 tahun 2024 mengenai Pelaksanaan Kegiatan Usaha Bank Emas.

Source link

Berita Terbaru