Seorang pria bernama Adi Setyo, warga Kelurahan Krajen, Kecamatan Krajen, Kota Pasuruan, ditangkap polisi karena kedapatan mencuri HP milik Muhamad Yusuf, seorang perangkat Desa Purwoasri, Kecamatan Purwoasri, Kabupaten Kediri. Kapolsek Purwoasri, AKP Irfan Widodo, menjelaskan bahwa kejadian dimulai ketika korban berada di rumah dengan gerbang dan pintu terbuka. Korban mendengar suara dan melihat saksi mengamankan seorang pria tak dikenal. Setelah mencari HP miliknya untuk menghubungi polisi, korban menemukan HP tersebut disembunyikan di dalam celana belakang pelaku. Di dalam celana belakang tersebut, juga ditemukan senjata tajam pisau. Korban segera melaporkan kejadian ini kepada Polsek Purwoasri dan polisi kemudian mengamankan pelaku beserta sejumlah barang bukti, termasuk HP curian, pisau, dan sepeda motor. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp6 juta. Pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP dan Pasal 1 ayat 2 UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara selama 10 tahun.