AKP Hariyadi telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian Darso di Mijen, Semarang. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik Ditreskrimum Polda Jateng memeriksa AKP Hariyadi pada Rabu, 27 Februari 2025. Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto, mengungkapkan bahwa enam polisi telah diperiksa dan diduga terlibat dalam penganiayaan terhadap Darso. Artanto menjelaskan bahwa penetapan tersangka ini didasarkan pada bukti-bukti yang ada dan AKP Hariyadi akan menjalani proses pemberkasan perkara sebelum rekonstruksi kasus dilakukan. Tujuan rekonstruksi tersebut adalah untuk memperjelas kronologi kejadian yang dilaporkan oleh keluarga Darso sebagai dugaan penganiayaan. Artanto juga menyatakan bahwa jumlah tersangka masih bisa bertambah jika penyidikan menghasilkan informasi lainnya. Menyusul status tersangka ini, proses hukum akan terus berlanjut dan diharapkan kebenaran dari kasus kematian Darso dapat terungkap secara menyeluruh.