23.9 C
Jakarta
Monday, March 17, 2025
HomeKriminalPerjalanan Pengedar di Jombang: Penemuan dan Wawasan Baru

Perjalanan Pengedar di Jombang: Penemuan dan Wawasan Baru

Date:

Berita Terkait

Cara Optimalisasi Investasi Kripto Mengikuti Siklus Ekonomi

Siklus ekonomi memegang peran penting dalam menentukan strategi investasi...

Kolaborasi Andaz Bali dan Kakao Friends: Sinergi Kekuatan

Andaz Bali Kakao Friends adalah kolaborasi menarik antara karakter...

Keselamatan Pemudik 2025: Polda Jatim Periksa Bus di Terminal Purabaya

Polda Jatim Memeriksa Keselamatan Pemudik 2025 di Terminal Purabaya Untuk...

Momen Langka: Anak-anak Sidoarjo Salaman Dukung Prabowo Subianto

Anak-anak di Sidoarjo, Jawa Timur, baru saja berbagi pengalaman...

Sinergi Ketum PB IKA PMII Membangun Indonesia Emas 2045

PB IKA PMII, yang dipimpin oleh Ketua Umum Fathan...

Pada malam yang sunyi di Jalan Raden Patah, Kecamatan Jombang, sebuah kejadian menegangkan terjadi. Seorang pria gelisah terlihat di tepi jalan, mengarahkan sesuatu ke dalam plastik kecil di semak-semak. Aktivitas mencurigakan ini tidak luput dari pengawasan tim Satresnarkoba Polres Jombang yang sedang berpatroli. Ketika pria tersebut berbalik untuk pergi, petugas segera menangkapnya. Pria tersebut adalah RK (29), seorang warga Desa Mojongapit yang ternyata merupakan seorang pengedar sabu yang beroperasi di Jombang selama lebih dari tiga bulan. Penggerebekan ini merupakan hasil dari pengintaian yang teliti oleh aparat kepolisian.

Dari tangan RK, polisi berhasil menyita 8,31 gram sabu yang sudah dikemas dalam paket kecil. Namun, pengakuan RK selama diinterogasi mengungkapkan bahwa masih ada lebih banyak barang haram yang disimpan di rumahnya. Tim segera melakukan penggeledahan dan menemukan 16,46 gram sabu lainnya di dalam kamar pelaku. Totalnya, polisi berhasil menyita 39,83 gram sabu yang siap diedarkan.

Selain narkotika, polisi juga mengamankan barang bukti seperti timbangan digital, ponsel yang digunakan untuk transaksi, dan sepeda motor Honda Beat hitam dengan nomor pelat S 5341 OC yang kerap digunakan oleh RK. RK mengaku bahwa ia mendapat pasokan sabu dari seseorang bernama K yang saat ini masih buron. Modus operandi yang digunakan RK cukup rapi, dengan membagi sabu ke dalam paket kecil dan menyebarkannya di 20 titik berbeda di Jombang.

Dengan berhasilnya polisi mengungkap jaringan pengedar sabu ini, RK harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara menanti RK berdasarkan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara itu, polisi masih terus memburu bandar besar yang memasok sabu kepada RK. Kasus ini menjadi peringatan bagi jaringan narkotika lainnya, bahwa polisi tidak akan tinggal diam terhadap peredaran barang haram di Jombang. Langkah RK yang dianggap sepele pada malam itu ternyata menjadi langkah terakhir sebelum akhirnya ditangkap oleh aparat penegak hukum.

Source link

Berita Terbaru