29.5 C
Jakarta
Tuesday, March 25, 2025
HomeKriminalSidang Mantan Kades Miliader: Adu Debat di PN Gresik

Sidang Mantan Kades Miliader: Adu Debat di PN Gresik

Date:

Berita Terkait

6 Cara Ampuh Menghilangkan Bau Mulut

Bau mulut, atau halitosis, merupakan masalah umum yang sering...

18 Anggota CFX Resmi Dapat Izin Pedagang Aset Digital

Dua anggota PT Central Finansial X (CFX) telah resmi...

Pak Kapolda Jatim Sidak Pos Polisi di Gresik: Berita Terbaru

Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nanang Avianto melakukan inspeksi...

Hasil Timnas Indonesia vs Bahrain: Kemenangan 1-0 Buka Peluang Lolos!

Timnas Indonesia berhasil mengalahkan Timnas Bahrain dengan skor 1-0...

Bitcoin Bangkit Kuartal I 2025: Tekanan Jual Melemah

Berdasarkan data historis dari Coinglass, performa Bitcoin di kuartal...

Sidang lanjutan perkara yang melibatkan mantan Kepala Desa (Kades) Sekapuk, Abdul Halim, atau yang dikenal sebagai kades miliader, berujung pada adu argumen di Pengadilan Negeri Gresik. Jaksa Penuntut Umum (JPU) membawa tiga saksi dalam sidang tersebut. Namun, sidang akhirnya ditunda karena terdakwa Abdul Halim dan saksi Mundhor, sekretaris desa, saling berdebat.

Mundhor sebagai saksi mengungkapkan bahwa pihak desa telah berusaha meminta 9 sertifikat dan 3 BPKB mobil sebelum serah terima jabatan pada Desember 2023. Namun, terdakwa memandang desa memiliki hutang sehingga menggadaikan sertifikat tanah dan BPKB mobil untuk modal pembangunan desa. Mundhor menegaskan bahwa hal ini tidak pernah dibahas dalam forum rapat sehingga menimbulkan tunggakan dan hutang desa sebesar Rp 12 miliar.

Meskipun menghadapi tuntutan hukum, terdakwa mempertahankan diri dengan mengungkapkan prestasi saat menjabat sebagai kepala desa. Salah satunya adalah keberhasilan Desa Sekapuk menjadi perwakilan Indonesia dalam Asean Village Network (AVN) 2023, mengalahkan 12 negara di Asia Pasifik. Abdul Halim juga menegaskan bahwa aset pribadi yang digadaikan untuk membangun desa seharusnya menjadi tanggungjawab desa.

Perseteruan antara terdakwa dan saksi menciptakan ketegangan di persidangan. Hakim Ketua pun harus menunda keterangan dua saksi lainnya hingga sidang dilanjutkan pada Senin. Tujuan sidang ini adalah mencari kebenaran dan keadilan dalam penyelesaian kasus tersebut. Semua pihak berharap agar proses hukum dapat berjalan dengan lancar tanpa adanya kebuntuan.

Source link

Berita Terbaru