J Trust Bank telah menemukan pelanggaran dalam kerjasama dengan Crowde, perusahaan P2P lending. Dengan melakukan pemeriksaan internal, Bank menemukan bahwa Crowde melakukan pelanggaran terhadap PKS terutama dalam penyaluran pembiayaan kepada petani. Hasil pengawasan dan wawancara yang dilakukan oleh Bank menunjukkan adanya end user bodong yang mengajukan pinjaman melalui Crowde tanpa sepengetahuan mereka. Manajemen J Trust Bank menyatakan bahwa terdapat indikasi pemalsuan dokumen dalam kejadian ini, namun tidak merinci jumlah dana yang sudah disalurkan. Bank telah melaporkan masalah ini kepada pihak berwajib dan berharap untuk mengungkap semua pihak yang terlibat. Proses penyelidikan masih berlangsung, dan Bank menyerahkan kasus ini kepada pihak kepolisian untuk penanganan lebih lanjut.