Pada Kamis malam, 32 narapidana dari Lapas Klas IIB Mojokerto dipindahkan ke tiga Lapas lainnya di Jawa Timur, yaitu Lapas Klas I Madiun, Lapas Klas I Bojonegoro, dan Lapas Klas IIB Lamongan. Langkah ini diambil untuk meningkatkan kualitas keamanan dan kenyamanan di Lapas Mojokerto yang terus berupaya dalam fungsi pemasyarakatan. Kepala Lapas Rudi Kristiawan menjelaskan bahwa pemindahan narapidana dilakukan untuk mengatasi overcrowded di Lapas Mojokerto yang saat ini memiliki 963 warga binaan. Overcrowded tidak hanya bisa menurunkan kualitas pelayanan, tetapi juga meningkatkan risiko gangguan keamanan dan ketertiban. Dengan pemindahan ini, diharapkan Lapas Mojokerto bisa fokus pada pembinaan yang optimal bagi setiap Warga Binaan Pemasyarakatan. Selain untuk mengurangi kepadatan, pemindahan ini juga bertujuan untuk meningkatkan rehabilitasi narapidana, terutama yang memiliki pidana tinggi. Setiap Lapas tujuan pemindahan memiliki fasilitas dan program yang sesuai dengan kebutuhan individu narapidana, sehingga proses pembinaan menjadi lebih efektif dan mendukung reintegrasi sosial WBP ke dalam masyarakat. Upaya pemindahan narapidana ini merupakan langkah konkret dalam menciptakan lingkunan lapas yang aman, teratur, dan kondusif. Diharapkan pemindahan ini dapat memberikan dampak positif bagi keamanan, kenyamanan, dan program rehabilitasi di Lapas Mojokerto, yang saat ini memiliki 931 WBP.