Dalam acara MPR RI Goes to Campus di Universitas Bakrie, Jakarta, Wakil Ketua MPR Eddy Soeparno menegaskan bahwa Indonesia memiliki target pertumbuhan ekonomi sampai 8 persen dalam rangka mewujudkan visi Indonesia Emas 2045. Untuk mencapai target tersebut, diperlukan strategi yang tepat. Eddy juga menekankan pentingnya beralih ke energi terbarukan untuk mencapai pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan guna menghindari dampak buruk perubahan iklim seperti bencana alam, polusi udara, dan fluktuasi harga energi fosil.
Sebagai doktor Ilmu Politik UI, Eddy menyoroti bahwa hak atas lingkungan hidup yang sehat telah diatur dalam konstitusi Indonesia. Pasal 28H ayat 1 UUD 1945 menyatakan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, termasuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat. Oleh karena itu, transisi energi merupakan upaya negara untuk melindungi hak konstitusional rakyatnya.
Eddy juga mengingatkan bahwa negara tidak boleh mengabaikan dampak polusi udara dan krisis iklim yang saat ini sudah dirasakan. Negara memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa setiap warga negara mendapatkan lingkungan yang sehat. Dengan demikian, transisi energi bukan hanya sekedar kebijakan energi, tetapi juga bagian integral dari penyelenggaraan negara untuk melindungi hak lingkungan masyarakat.