Polres Ponorogo telah menunjukkan komitmen mereka dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dengan mengembalikan sepeda motor Yamaha NMax yang sebelumnya dicuri kepada pemiliknya, Rila Sofiatul Hikmah. Kapolres Ponorogo, AKBP Andin Wisnu Sudibyo, secara langsung melakukan penyerahterimaan barang bukti ini tanpa memungut biaya apapun. Andin menegaskan bahwa setiap barang bukti yang terbukti kepemilikannya akan dikembalikan kepada pemilik tanpa biaya, sebagai bagian dari komitmen Polres Ponorogo dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Rila Sofiatul Hikmah menyatakan rasa lega dan syukur setelah motornya kembali ke tangannya dan mengucapkan terima kasih kepada Kapolres Ponorogo dan jajarannya. Selain mengembalikan barang bukti, Andin juga memberikan himbauan kepada masyarakat agar lebih waspada terhadap pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan menambah kunci pengaman.
Sebelumnya, motor milik Rila dicuri oleh dua pelaku di Desa Watubonang, Kecamatan Badegan dengan modus yang unik. Pelaku berhasil ditangkap dan kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. AKP Rudy Hidajanto dari Satuan Reserse Kriminal Polres Ponorogo menjelaskan bahwa kedua pelaku dijerat dengan beberapa pasal tentang pencurian dan penipuan. Itulah beberapa informasi terbaru terkait pengembalian motor hasil curian di Ponorogo.