Unit reskrim Polsek Klampis, Polres Bangkalan, berhasil menangkap seorang perempuan yang diduga mencuri mobil pikap. Pelaku adalah MN (38), warga Desa Banyior, Kecamatan Sepulu. Menurut pengakuan pelaku kepada polisi, dia telah meminjamkan uang senilai Rp300 juta kepada korban untuk membuka usaha bersama. Namun, setelah uang tersebut diserahkan kepada korban, usaha tersebut tidak berjalan sesuai kesepakatan awal. Pelaku kemudian meminta korban mengembalikan uang tersebut, namun korban tidak segera membayarkannya. Akibatnya, pelaku nekat mencuri mobil korban yang terparkir di rumahnya di Desa Mrandung, Kecamatan Klampis. Kunci mobil dirusak oleh pelaku sebelum membawanya kabur. Korban melaporkan kejadian ini kepada polisi karena aset kendaraannya dibawa kabur secara paksa oleh pelaku. Pelaku kini telah diamankan dan dijerat dengan pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan, dengan hukuman yang bisa mencapai 7 tahun penjara.