23.9 C
Jakarta
Monday, March 17, 2025
HomeBeritaDigugat CMNP, Hary Tanoe, MNC Holding Berpotensi Bangkrut

Digugat CMNP, Hary Tanoe, MNC Holding Berpotensi Bangkrut

Date:

Berita Terkait

Cara Optimalisasi Investasi Kripto Mengikuti Siklus Ekonomi

Siklus ekonomi memegang peran penting dalam menentukan strategi investasi...

Kolaborasi Andaz Bali dan Kakao Friends: Sinergi Kekuatan

Andaz Bali Kakao Friends adalah kolaborasi menarik antara karakter...

Keselamatan Pemudik 2025: Polda Jatim Periksa Bus di Terminal Purabaya

Polda Jatim Memeriksa Keselamatan Pemudik 2025 di Terminal Purabaya Untuk...

Momen Langka: Anak-anak Sidoarjo Salaman Dukung Prabowo Subianto

Anak-anak di Sidoarjo, Jawa Timur, baru saja berbagi pengalaman...

Sinergi Ketum PB IKA PMII Membangun Indonesia Emas 2045

PB IKA PMII, yang dipimpin oleh Ketua Umum Fathan...

CMNP mengajukan tuntutan ganti rugi sebesar Rp6,3 miliar Dolar AS atau setara dengan Rp103,4 triliun berdasarkan bunga 2 persen yang dikenakan setiap bulan. Informasi ini didapat dari laman OJK, dimana gugatan ini tercatat dalam surat CMNP nomor 194/DIR-KU.11/III/2025 yang diterbitkan pada 3 Maret 2025 dan ditandatangani oleh Direktur Independen CMNP, Hasyim.

Selain Hary Tanoe dan MNC Asia Holding, CMNP juga mengajukan gugatan terhadap Tito Sulistio sebagai tergugat III, dan Teddy Kharsadi sebagai tergugat IV di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 142/Pdt.G/2025/PN JKT Pst, pada tanggal 28 Februari 2025. Gugatan ini berkaitan dengan transaksi pertukaran surat berharga antara perseroan pada tahun 1999 dengan masing-masing tergugat.

Transaksi tersebut melibatkan pertukaran sertifikat deposito milik Hary Tanoe dengan medium term note (MTN) dan obligasi tahap II milik CMNP. Berdasarkan kesepakatan pada 12 Mei 1999, CMNP menyerahkan MTN dan obligasinya pada 18 Mei 1999, sedangkan Hary Tanoe menyerahkan NCD secara bertahap. Namun, NCD tersebut tidak bisa dicairkan pada 22 Agustus 2002 karena kondisi Unibank yang dibekukan kegiatan usahanya.

Hary Tanoe diduga mengetahui bahwa penerbitan NCD senilai 28 juta Dolar AS dilakukan secara tidak benar. Selain itu, Tito Sulistio, mantan Dirut BEI dan Dirut CMNP, serta Teddy Kharsadi, mantan direktur utama CMNP, juga terlibat dalam gugatan ini atas dugaan perbuatan melawan hukum yang diajukan oleh PT CMNP terhadap Hary Tanoe dan MNC Asia Holding.

Source link

Berita Terbaru