CMNP mengajukan tuntutan ganti rugi sebesar Rp6,3 miliar Dolar AS atau setara dengan Rp103,4 triliun berdasarkan bunga 2 persen yang dikenakan setiap bulan. Informasi ini didapat dari laman OJK, dimana gugatan ini tercatat dalam surat CMNP nomor 194/DIR-KU.11/III/2025 yang diterbitkan pada 3 Maret 2025 dan ditandatangani oleh Direktur Independen CMNP, Hasyim.
Selain Hary Tanoe dan MNC Asia Holding, CMNP juga mengajukan gugatan terhadap Tito Sulistio sebagai tergugat III, dan Teddy Kharsadi sebagai tergugat IV di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 142/Pdt.G/2025/PN JKT Pst, pada tanggal 28 Februari 2025. Gugatan ini berkaitan dengan transaksi pertukaran surat berharga antara perseroan pada tahun 1999 dengan masing-masing tergugat.
Transaksi tersebut melibatkan pertukaran sertifikat deposito milik Hary Tanoe dengan medium term note (MTN) dan obligasi tahap II milik CMNP. Berdasarkan kesepakatan pada 12 Mei 1999, CMNP menyerahkan MTN dan obligasinya pada 18 Mei 1999, sedangkan Hary Tanoe menyerahkan NCD secara bertahap. Namun, NCD tersebut tidak bisa dicairkan pada 22 Agustus 2002 karena kondisi Unibank yang dibekukan kegiatan usahanya.
Hary Tanoe diduga mengetahui bahwa penerbitan NCD senilai 28 juta Dolar AS dilakukan secara tidak benar. Selain itu, Tito Sulistio, mantan Dirut BEI dan Dirut CMNP, serta Teddy Kharsadi, mantan direktur utama CMNP, juga terlibat dalam gugatan ini atas dugaan perbuatan melawan hukum yang diajukan oleh PT CMNP terhadap Hary Tanoe dan MNC Asia Holding.